HAKIKAT IBADAH
Kehidupan
manusia di dunia merupakan anugerah dari Allah swt dengan segala pemberiannya,
manusia dapat mengecap segala kenikmatan yang bisa dirasakan oleh dirinya
tetapi dengan anugerah tersebut kadangkala manusia lupa akan Dzat Allah swt
yang telah memberikannya. Sebab itu, manusia harus mendapatkan suatu bimbingan
sehingga di dalam kehidupannya dapat berbuat sesuai bimbingan Allah swt atau
memanfaatkan anugerah Allah SWT. Hidup yang dibimbing oleh syari’ah akan
melahirkan kesadaran untuk berperilaku yang sesuai dengan tuntuan Allah swt dan
Rasul Nya, salah satu cara untuk mencapai tuntunan tersebut adalah dengan
beribadah.
Ibadah
merupakan suatu perkara yang perlu adanya perhatian terhadapnya, karena ibadah
itu tidak bisa dimain-mainkan apalagi disalahgunakan. Dalam islam ibadah harus
berpedoman pada apa yang telah Allah perintahkan dan apa yang telah diajarkan
oleh Nabi Muhammmad SAW kepada umat islam, yang dilandaskan pada kitab yang
diturunkan Allah kepada Nabi Muhammad berupa kitab suci Al-Qur’an dan segala
perbuatan, perkataan, dan ketetapan nabi atau dengan kata lain disebut dengan
hadits nabi.
Sebagai
rasa syukur terhadap Allah swt, hendaknya kita sadar diri untuk beribadah
kepada sang Pencipta Langit dan Bumi beserta isinya sesuai syari’at Nya. Dalam
ibadah, kita harus memperhatikan jenis-jenis ibadah yang kita lakukan. Apakah
ibadah tersebut termasuk dalam ibadah wajib, sunnah, mubah, dan makruh.
Berdasarkan
latar belakang masalah, maka dalam makalah ini akan membahas mengenai ibadah
dalam islam beserta hikmahnya.
v Rumusan masalah
Adapun
rumusan masalah penyusunan makalah ini
-pengertian
hakikat ibadah ?
-Ibadah
mahdhah & Ghairu mahdah?
-Tujuan&Fungsinya?
-Hikmah&makna
dalam kehidupan sosial?
v Tujuan Makalah
Agar dapat mengetahui pengertian
hakikat ibadah,agar mengetahui fungsi atau tujuan ibadah dan hikmah dalam
kehidupan sosial.
BAB
II
PEMBAHASAN
B. Konsep
Ibadah
Secara
umum ibadah memiliki arti segala sesuatu yang dilakukan manusia atas dasar patuh terhadap
pencipta Nya sebagai jalan untuk mendekatkan diri kepada Nya. Ibadah menurut
bahasa (etimologis) adalah diambil dari kata ta’abbud yang berarti menundukkan
dan mematuhi dikatakan thariqun mu’abbad yaitu : jalan yang ditundukkan yang
sering dilalui orang. Ibadah dalam bahasa Arab berasal dari kata abda’ yang
berarti menghamba. Jadi, meyakini bahwasanya dirinya hanyalah seorang hamba
yang tidak memiliki keberdayaan apa- apa sehingga ibadah adalah bentuk taat dan
hormat kepada Tuhan Nya.
Sementara
secara terminologis, Hasbi- Al Shiddieqy dalam kuliah ibadahnya, mengungkapkan
:
Menurut
ulama’ Tauhid ibadah adalah : “pengesaan Allah dan pengagungan- Nya dengan
segala kepatuhan dan kerendahan diri kepada- Nya.”
Menurut
ulama’ Akhlak, ibadah adalah: “Pengamalan segala kepatuhan kepada Allah secara
badaniah, dengan menegakkan syariah- Nya.”
Menurut
ulama’ Tasawuf, ibadah adalah: “Perbuatan mukalaf yang berlawanan dengan hawa
nafsunya untuk mengagungkan Tuhan- Nya.” Sedangkan menurut ulama’ Fikih, ibadah
adalah: “Segala kepatuhan yang dilakukan untuk mencapai rida Allah, dengan
mengharapkan pahala-Nya di akhirat.”
Menurut
jumhur ulama’: “Ibadah adalah nama yang mencakup segala sesuatu yang disukai
Allah dan yang ydiridlai- Nya, baik berupa perkataan maupun perbuatan, baik
terang- terangan maupun diam- diam.”
Dengan
pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa ibadah disamping merupakan sikap diri
yang pada mulanya hanya ada dalam hati juga diwujudkan dalam bentuk ucapan dan
perbuatan, sekaligus cermin ketaatan kepada Allah. Dengan tujuan akal dan pikiran adalah baik dan benar, kebenaran dan
kehendaknya itu belum tentu baik dan
benar menurut Allah. Oleh sebab itu manusia diberi beban yaitu
perintah-perintah dan larangan-larangan, menurut agama Allah SWT, yaitu agama
islam. Gunanya ialah untuk memperbaiki jalan akal pikirannya.
C. Ibadah Mahdhah dan
Ibadah
Ghairu Mahdhah
Menurut
Ahmad Thib Raya dan Siti Musdiah Mulia dalam bukunya menyelami seluk beluk
ibadah dalam islam, secara garis besar ibadah dapat dibagi menjadi dua macam:
1.
Ibadah khassah (khusus) atau ibadah
mahdhah (ibadah yang ketentuannya pasti) yakni, ibadah yang ketentuan dan
pelaksanaan nya telah ditetapkan oleh nash dan merupakan sari ibadah kepada
Allah SWT. seperti shalat, puasa, zakat dan haji.
Ibadah ini
memiliki prinsip lebih
bersifat mengikat prinsip tersebut terdiri dari empat yaitu:
a.
Keberadaannya harus
berdasarkan adanya dalil perintah, baik dari al-Quran maupun al- Sunnah, jadi
merupakan otoritas wahyu, tidak boleh ditetapkan oleh akal atau logika
keberadaannya. Haram kita melakukan ibadah ini selama tidak ada perintah.
b.
Tata
caranya harus berpola kepada
contoh Rasul saw
c.
Bersifat supra rasional
(di atas jangkauan akal) artinya ibadah bentuk ini bukan ukuran logika, karena
bukan wilayah akal, melainkan wilayah wahyu, akal hanya berfungsi memahami
rahasia di baliknya yang disebut hikmah tasyri, shalat, adzan, tilawatul Quran,
dan ibadah mahdhah lainnya. keabsahannnya bukan ditentukan oleh mengerti atau
tidak, melainkan ditentukan apakah sesuai dengan ketentuan syari’at, atau
tidak. Atas dasar ini, maka ditetapkan oleh syarat dan rukun yang ketat.
d.
Azasnya “taat”, yang
dituntut dari hamba dalam melaksanakan ibadah ini adalah kepatuhan atau
ketaatan. Hamba wajib meyakini bahwa apa yang diperintahkan Allah kepadanya,
semata-mata untuk kepentingan dan kebahagiaan hamba, bukan untuk Allah, dan
salah satu misi utama diutus Rasul adalah untuk dipatuhi.
Jadi , jenis dari ibadah ini keberadaannya harus berdasarkan sumber-sumber
hukum Islam (Al-Qur’an dan Hadits), bukan berasal atau ditetapkan oleh akal
logika melainnya berasal dari wahyu Allah SWT. Dan hamba (semua manusia) wajib
meyakini bahwa apa yang diperintahkan Allah kepadanya, semata-mata untuk
kepentingan dan kebahagiaan hamba, bukan untuk Allah SWT.
2.
Ibadah ‘ammah (umum) atau ibadah gairo mahdoh , yakni semua perbuatan
yang mendatangkan kebaikan dan dilaksanakan dengan niat yang ikhlas karena
Allah SWT. Seperti sedekah, tolong
menolong, dakwah, dzikir, dan bekerja mencari
nafkah.
Prinsip-prinsip dalam ini,
ada empat yaitu:
a.
Keberadaannya didasarkan
atas tidak adanya dalil yang melarang. Selama Allah dan Rasul-Nya tidak
melarang maka ibadah bentuk ini boleh diselenggarakan. Selama tidak diharamkan
oleh Allah, maka boleh melakukan ibadah ini.
b.
Tata laksananya tidak
perlu berpola kepada contoh Rasul, karenanya dalam ibadah bentuk ini tidak
dikenal istilah bid’ah, atau jika ada yang menyebutnya, segala hal yang tidak
dikerjakan rasul bid’ah, maka bid’ahnya disebut bid’ah hasanah, sedangkan dalam
ibadah mahdhah disebut bid’ah dhalalah.
c.
Bersifat rasional,
ibadah bentuk ini baik-buruknya, atau untung-ruginya, manfaat atau madharatnya,
dapat ditentukan oleh akal atau logika. Sehingga jika menurut logika sehat,
buruk, merugikan, dan madharat, maka tidak boleh dilaksanakan.
d.
Azasnya “Manfaat”,
selama itu bermanfaat, maka selama itu boleh dilakukan.
Jadi, ibadah secara umum ini termasuk fardhu kifayah dan sebagian yang hukum
asalnya mubah. Ibadah umum sangat luas yang mencakupi atau merangkumi seluruh
pekara yang berkaitan kehidupan manusia. Akan tetapi jika bertemu adanya nash
yang mengharamkannya, misalnya ada dalil yang melarang mengucap dzikir dengan
lisan di dalam tandan atau WC, maka ia haram mengucapkannya selama berada di
dalamnya. Selain itu selama dalil umum yang memayungi keharusan ibadah sunah
tersebut dan tidak ada pula dalil pengharaman bentuk dan cara
pelaksanaannya, maka dibenarkan untuk mengamalkannya.
Pengaturan hubungan manusia dengan
Allah telah diatur dengan secukupnya, sehingga tidak mungkin berubah sepanjang
masa. Hubungan manusia dengan Allah merupakan ibadah yang langsung dan sering
disebut dengan ‘Ibadah Mahdhah dan Ibadah
Ghairu Mahdhah, tidaklah
dimaksudkan untuk memisahkan kedua
bidang tersebut, tetapi hanya membedakan yang diperlukan dalam sistematika
pembahasan ilmu.
D. Fungsi Ibadah
1)
Sebagai
bentuk realisasi bagi manusia yang diberi tanggung jawab oleh Allah menjadi
khalifah dan hamba Allah di muka bumi.
2) Sebagai salah satu cara untuk
meningkatkan kualitas komunikasi dengan Sang Khaliq
3)
Meningkatkan
derajat manusia di mata Allah.
4)
Mendidik mental dan menjadikan manusia ingat akan kewajibannya.
5)
Melatih diri untuk disiplin.
E. Hikmah Ibadah
Secara bahasa, hikmah
berarti kebijaksanaan, atau arti yang dalam. Hikmah juga berarti mengetahui
keunggulan sesuatu melalui suatu pengetahuan. Ahli tasawuf mengartikan hikmah
sebagai pengetahuan tentang rahasia Allah dalam menciptakan sesuatu.
Para ahli berpendapat bahwa intisari filsafat ada dalam Al Qur’an tetapi Al
Qur’an bukanlah buku filsafat.
Maka, tidak salah bila
dikatakan bahwa hikmah adalah rahasia tersembunyi dari si pembuat syariat
(Allah), yang bisa ditangkap oleh manusia melalui ilham yang dianugerahkan
Allah ke dalam jiwa manusia ketika yang bersangkutan bersih dari gangguan-gangguan
hawa nafsu, sementara filsafat adalah rahasia syariat yang ditemukan oleh
manusia melalui upaya penalaran akalnya. Jadi, hikmah yang ditemukan oleh
manusia itu bisa disebut sebagai filsafat syariat, atau Filsafat Hukum Islam.
1) Tidak syirik. Seorang hamba yang sudah
menetapkan hati untuk senantiasa beribadah kepadanya,maka ia harus meninggalkan
segala bentuk syirik.
2) Memiliki ketakwaan.Ketakwaan yang
dilandasi cinta timbul karena ibadah yang dilakukan manusia setelah merasakan
kemurahan dan keindahannya munculah dorongan untuk beribadah kepadanya.
3) Terhindar dari kemaksiatan.Ibadah
memiliki daya pensucian yang kuat sehingga dapat menjadi tameng dari
kemaksiatan,tetapi keadaan ini hanya bisa dikuasai jika ibadah yang dilakukan
berkualitas.
4) Berjiwa sosial,artinya ibadah menjadikan
seseorang hamba menjadi lebih peka terhadap keadaan lingkungan sekitarnya,karna
ia mendapatkan pengalaman langsung dari ibadah yang dikerjakan.
5) Tidak kikir,harta yang dimiliki manusia
pada dasarnya bukan miliknya tetapi milik Allah swt .Tetapi karena kecintaan
manusia terhadap duniawi menjadikan dia lupa dan kikir lakan hartanya.
Hikmah-hikmah dalam ibadah:
·
Shalat
Menurut bahasa shalat
artinya adalah berdoa, sedangkan menurut istilah shalat adalah suatu perbuatan
serta perkataan yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam sesuai
dengan persyaratkan yang ada. Secara lahiriah shalat
berarti beberapa ucapan dan perbuatan yang dimulai dengan takbir dan diakhiri
dengan salam, yang dengannya kita beribadah kepada Allah menurut syarat-syarat
yang telah ditentukan.
Adapun secara hakikinya
ialah” berhadapan hati (jiwa) kepada Allah, secara yang mendatangkan takut
kepada-Nya serta menumbuhkan didalam jiwa rasa kebesarannya dan kesempurnaan
kekuasaan-Nya”atau” mendahirkan hajat dan keperluan kita kepada Allah yang kita
sembah dengan perkataan dan pekerjaan atau dengan kedua-duanya.
Shalat di nilai sah dan
sempurna apabila shalat
tersebut di laksanakan dengan memenuhi syarat-syarat dan rukun-rukun dan
hal-hal yang disunnahkan serta terlepas dari hal-hal yang membatalkanya
Hikmah-Hikmah
Shalat
Yang termasuk hikmah
shalat yaitu:
1.
Meningkatkan ketaqwaan
kita kepada Alloh dan mengingatNya, sperti surat At-thaha ayat 14.
2.
Mencegah dari perbuatan
yang keji dan mungkar seperti surat al-angkabut ayat 45.
3.
Mendekatkan diri kepada
Alloh seperti surat al-Alaq ayat 19.
4.
Penyerahan diri manusia
kepada Alloh secara tulusn ikhlas sperti surat al-Bayyinah ayat 5.
5.
Meningkatkan disiplin,
sabar, dan khusuk sperti surat al-Mukminum ayat 1-3.
6.
Menjaga kebersihan dan
kesucian jiwa raga seperti surat asy-Syams ayat 9-10.
7.
Meningkatkan sifat
toleransi terhadap sesama manusia sperti surat al-Isra’ ayat 110.
·
Puasa
Puasa atau As Shoum
adalah salah satu Rukun Islam yang mulai disyariatkan pada tahun ke II Hijriah.
Pengertian Puasa secara
Terminologi berasal dari bahasa arab As Shoum yang bermakna (الإمساك) yang
berarti Menahan. Dan Secara Terminologi, Puasa Adalah menahandari sesuatu yang
membatalkan puasa dengan niat yang khusus pada seluruh siang harinya orang yang
melakukan puasa yang ber akal suci, dan suci dari haid dan nifas).
Sedangkan menurut
istilah fiqih lain, adalah menahan diri dari segala perbuatan yang membatalkan,
seperti makan, minum dan senggama, sejak terbit fajar sampai terbenam matahari,
dengan niat dan persyaratan tertentu. Dasar dari puasa adalah surat al-baqarah ayat
183.
Hikmah dari puasa yaitu:
1.
Melatih Disiplin Waktu.
2.
Keseimbangan dalam Hidup.
3.
Mempererat Silaturahmi.
4.
Lebih Perduli Pada
Sesama.
5.
Tahu Bahwa Ibadah
Memiliki Tujuan.
6.
Tiap Kegiatan Mulia
Merupakan Ibadah
7.
Berhati-hati Dalam
Berbuat
8.
Berlatih Lebih Tabah
9.
Melatih Hidup Sederhana
·
Zakat
Zakat menurut bahasa
artinya suci dan subur. Sedangkan menurut istilah syara’zakat ialah
mengeluarkan dari sebagian harta benda atas perintah Allah,sebagai shadaqah
wajib kepada mereka yang telah ditentukan oleh hukum Islam.
Zakat itu ada dua macam yaitu
zakat mal dan zakat fithrah. Harta benda yang wajib dikeluarkan zakatnya yaitu
:
a.
Emas,perak dan mata uang.
b.
Harta perniagaan.
c.
Binatang ternak seperti
unta,lembu (kerbau ),kambing dan biri-biri.
d.
Buah-buahan dan biji-
bijian yang dapat dijadikan makanan pokok.
e.
Barang tambang dan
barang temuan
Hikmah zakat ialah:
1.
Mendidik jiwa manusia
suka berkorban dan membersihkan jiwa dari sifat-sifat kikir dan bakhil.
2.
Zakat mengandung arti
rasa persamaan yang memikirkan nasib manusia dalam suasana persaudaraan.
3.
Zakat dapat menjaga
timbulnya rasa dengki,irihati, dan menghilangkan jurang pemisah antara si
miskin dan si kaya.
·
Ibadah haji
Haji secara estimologi (bahasa) berarti
kunjungan, ziarah dan juga perjalanan (Al Qasdu), sedangkan Haji menurut syara’
berarti Perjalanan menuju Baitul Haram dengan amal-amal yang khusus,
tempat-tempat tertentu yang dimaksud dalam definisi diatas adalah selain Ka’bah
dan Mas’a (tempat sa’i), juga Padang Arafah (tempat wukuf), Muzdalifah (tempat
mabit), dan Mina (tempat melontar jumroh) yang merupakan tempat-tempat penting
dalam Ibadah Haji.
Hikmah ibadah haji adalah:
1. Membersihkan dosa.
2. Meningkatkan keimanan dan meneguhkan keimanan.
3. Belajar akan Sejarah dan Meneladaninya.
F. Makna
Spiritual Ibadah Bagi Kehidupan Sosial
Pengertian ibadah dalam kehidupan
masyarakat ialah pengabdian kepada Allah dalam bentuk sholat, puasa, zakat, haji, dzikir dan membaca
Al-qur’an.Ini karena kehidupan tidak hanya untuk hal-hal tersebut melainkan
untuk hal-hal yang menyeluruh,mencangkup keseluruhan aspek yang dibutuhkan
manusia seperti berdagang,
bertani dan bekerja, mencari ilmu dan hal
lain guna mengembangkan kehidupan itu sendiri.Makanya manusia harus menerapkan
apa yang telah disebutkan dalam Al-qur’an dan hadis ke dalam kehidupan sosial.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
dari pembahasan diatas ialah kita sebagai makhluk Allah harus taat pada perintah
dan yang dilarang Allah yang maha kuasa atas segalanya.,sehingga
ibadah adalah bentuk taat dan hormat kepada Tuhan Nya.Dalam pembahasan ini kita
bisa lebih tahu apa itu fungsi dari ibadah,makna atau hikmah ibadah dan
pengertian ibadah.Ibadah merupakan penghambaan diri kita sebagai makhluk Allah
sebagai Tuhan kita,ibadah terdiri dari ibadah mahdah (khusus)dan ibadah gair
mahdah(umum).
Hikmah
dari ibadah diantaranya tidak sirik,meiliki ketakwaan,terhindar dari
kemaksiatan.Semua ibadah dalam islam berkaitan erat dengan hubungan sosial atau
hubungan dengan sesama manusia.Ibadah sosial lebih dikenal dengan istilah muamalah atau hubungan antara
seorang muslim dengan lingkungannya.